JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan produksi besar-besaran narkotika jenis ekstasi di Medan, Sumatera Utara.
Operasi yang dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba rahasia yang dikelola oleh pasangan suami istri berinisial HK dan DK.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, operasi ini berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus clandestine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada bulan April serta di Bali pada bulan Mei 2024.
Informasi dari pengembangan ini mengarahkan penyidik ke Medan, di mana laboratorium tersebut beroperasi.
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Meninggalnya Pria Paruh Baya di Palembang : Polisi Sebut Ini !
Pada hari yang sama dengan pengungkapan, Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara menggerebek ruko tempat berlangsungnya kegiatan ilegal ini.
Hasil dari razia ini sangat menggemparkan, dengan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain:
- Alat cetak ekstasi
- Bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram
- Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter
BACA JUGA:Sopir Fuso Ditemukan Tewas di WC RM Pagi Sore Indralaya, Kapolres Ungkap Penyebabnya !
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Gonyeng Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi
- Mephedrone serbuk sebanyak 532,92 gram
- Ekstasi siap edar sebanyak 635 butir