"Dalam Perda Tentang Desa dan Kelurahan Nomor 6 Tahun 2021 pasal 133 ayat 1 huruf i yang berbunyi perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa," tegas dia seraya mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan Kades Srikembang Evan Nur Adi.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Kapolres OI Ingatkan Potensi Karhutla
Lebih lanjut Alfian mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusanya PTUN tekah memenangkan pihak Kades Srikembang.
"Kasus itu sudah berproses di PTUN. Dalam keputusanya memenangkan pihak Kades Srikembang," ungkapnya.(sro)