Hingga akhirnya Shardianto mengakui bahwa seluruh laporan yang dibuatnya adalah palsu.
BACA JUGA:Update Kasus Ria Ricis : Tersangka Pemeras Minta Transfer ke Rekening Milik Orang Lain !
BACA JUGA: Motor Disambar Truk, Wanita 19 Tahun Tewas Tragis
Ia tidak pernah menjadi korban pembegalan. Semua itu hanyalah rekayasa untuk menutupi hutang judi online yang menjeratnya.
"Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidaklah benar alias laporan palsu," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, AKP Yogie Melta.
Lebih lanjut, Kapolsek Cambai menjelaskan bahwa tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu sebagai upaya untuk menutupi hutang judi online yang semakin menumpuk.
"Motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan tersangka di rumah temannya," kata AKP Yogie Melta.
Lebih lanjut Kapolsek Cambai menuturkan, atas perbuatannya tersebut, Shardianto tidak hanya gagal menutupi hutang judi online, tetapi juga harus menghadapi ancaman hukuman yang serius.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang.
“Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. ***