Transaksi harga jual emas di PT Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, yang berarti bahwa penjual akan menerima jumlah yang telah dipotong pajak tersebut.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Kamis 6 Juni 2024 : Melonjak Rp13.000 Menjadi Rp1.349 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Rabu 5 Juni 2024 : Merosot Rp13.000 Jadi Rp1,336 Juta per Gram !
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan tanda bahwa pajak telah dipotong dari transaksi pembelian tersebut.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat, 14 Juni 2024:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp716.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.333.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.606.000
4. Harga emas 3 gram: Rp3.884.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.440.000
6. Harga emas 10 gram: Rp12.825.000
7. Harga emas 25 gram: Rp31.937.000
8. Harga emas 50 gram: Rp63.795.000