Komitmen Serius Tangani Ilegal Drilling dan Refinery di Sumsel

Kamis 13 Jun 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.

BACA JUGA:KABAR DUKA : Politisi Senior Partai Gerindra Permadi Meninggal !

BACA JUGA:PLN Harus Beri Kompensasi dan Perbaiki Komunikasi Usai Pemadaman Listrik di Kota Lubuk Linggau

Hal itu lanjut sangatlah penting untuk mewujudkan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Jumat (12/4) 2022 terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman keselamatan bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara. 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, Pangdam II Sriwijaya diwakili Asisten Intelijen Kodam II Sriwijaya Kolonel Inf.

Ganiarhadi, Koordinator Umum dan Keuangan SKK Migas Sumbagsel Setiyanto Aji Prahoro, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Forkopimda Kabupaten Muba, Direktur PT. Petro Muba Khadafi dan lainnya. ***

Kategori :