SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kasus yang menggemparkan Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 20 Desember 2023 memasuki persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin, 10 Juni 2024 menghadirkan terdakwa Eeng Plaza (43).
Dalam persidangan tersebut, Kasi Pidum Armein Ramdhani, SH MH bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira SH MH mengungkapkan bahwa terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan maupun pemeriksaan atas barang bukti.
BACA JUGA:Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Masuk Kolong Dump Truk : Begini Kronologi Kejadiannya !
Mereka juga menuduh terdakwa berupaya mengelabui hukum dengan melakukan pengaturan ulang tempat kejadian perkara untuk menyerupai tindak perampokan.
Selain itu, terdakwa juga diduga membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas, sebagai bagian dari upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukannya.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, jaksa menuntut Eeng Plaza dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Motor Disambar Truk, Wanita 19 Tahun Tewas Tragis
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hanyut saat Mancing di Lematang : Berikut Kronologisnya !
Jaksa menekankan bahwa Eeng didakwa berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana secara sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa lebih dari satu orang, yang merupakan tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Pasal ini mengancamkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi pelaku.