Fakta Baru Kasus Rudapaksa Bos Kuda Lumping di Musi Rawas : Korban Bertambah, Modusnya untuk Penglaris !

Tumin (67), pemilik grup Kuda Lumping tersangka pencabulan calon anggota baru yang berusia di bawah umur-Foto : Dokumen Palpos-

MUSIRAWAS, KORANPALPOS.COm - Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang diduga dilakukan pemiliki kuda lumping bernama Tumin (67) mengungkap fakta baru lagi.

Kasus  yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ini semakin memprihatinkan. 

Berdasarkan penyelidikan poisi terbaru, jumlah korban yang terlibat dalam praktik ritual sesat calon anggota Kuda Lumping bertambah. 

BACA JUGA:Bapak dan Anak Rudapaksa Pelajar SMP : Modusnya Ritual Mandi Kembang Calon Anggota Kuda Lumping !

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penampungan BBM Illegal di Lembak

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yang semuanya berasal dari satu keluarga.

Para tersangka adalah Tumin (67), pemilik grup Kuda Lumping, istrinya Tugirawati alias Wati (38), serta dua anak mereka, Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26).

Keempatnya adalah warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas di Mojokerto : Baru Melahirkan Bayi Kembar !

BACA JUGA:Tragedi yang Menggemparkan Muara Lakitan Mura Terkuak : Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri dan Ini Motifnya !

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan yang mendalam.

Tumin, sebagai pemimpin kelompok Kuda Lumping, mengakui bahwa hingga saat ini telah ada dua korban yang dirudapaksa dalam ritual sesat tersebut. 

Korban pertama berinisial K, yang belum melapor ke pihak berwajib, dirudapaksa satu kali. 

BACA JUGA:Motif Duel Maut di Warung Bakso Paiker Empat Lawang Terkuak : Ternyata Masalah Ini, Pelaku Masih Buron !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan