Fakta Baru Kasus Rudapaksa Bos Kuda Lumping di Musi Rawas : Korban Bertambah, Modusnya untuk Penglaris !

Tumin (67), pemilik grup Kuda Lumping tersangka pencabulan calon anggota baru yang berusia di bawah umur-Foto : Dokumen Palpos-

Sementara itu, Tugirawati dan Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara yang sama, yakni minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan keluarga korban C pada 10 Mei 2024.

Korban C, yang mulai bergabung dengan kelompok Kuda Lumping pada November 2023, diajak oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok tersebut. 

Syarat untuk menjadi anggota adalah melalui ritual mandi kembang dan bermalam di rumah pelaku. 

Pada malam hari, Tumin memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali selama bulan November 2023. 

Korban yang ketakutan tidak berani melawan dan terpaksa menuruti permintaan Tumin.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah adik korban melihat kakaknya dipaksa berhubungan badan dan melaporkannya kepada ibunya. 

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Usai menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. 

Pada 5 Juni 2024, tim opsnal berhasil menangkap Bambang di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Bambang mengakui perbuatannya. 

Ia mengaku diberitahu oleh Yuni bahwa korban pernah disetubuhi oleh Tumin. 

Sejak saat itu, Bambang selalu mendekati korban dan memaksanya berhubungan badan.

Pada 6 Juni 2024, Kanit PPA Aiptu Moh Rohman melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Yuni dan Wati juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dalam melakukan kejahatan ini.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan