"Akses terhadap produk keuangan formal, seperti perbankan, juga kemungkinan membuat masyarakat beralih ke investasi ilegal," jelas Friderica.
Perkembangan teknologi saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi, termasuk hoaks.
Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 11 Juni 2024 : Kembali Naik Tipis, Tembus Rp1,330 Juta per Gram !
BACA JUGA: Gratis Ongkos Kirim Bikin Orang Hemat Berbelanja di Ecommerce
"Oleh sebab itu, OJK terus mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi ilegal serta bahaya apabila konsumen berperilaku dengan tidak berhati-hati dan tidak bertanggung jawab," tambah Friderica.
Sebagai informasi, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, OJK mencatat pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi 7.194 pengaduan pinjol ilegal dan 366 pengaduan investasi ilegal.
Penipuan keuangan tidak hanya menimpa mereka yang kurang berpendidikan, tetapi juga kalangan yang memiliki pendidikan tinggi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya kewaspadaan dan kepercayaan yang berlebihan terhadap pihak-pihak yang seolah-olah dapat dipercaya.
Selain itu, adanya iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat juga menjadi salah satu alasan banyak orang terjerumus dalam investasi ilegal.
OJK dan Satgas PASTI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penipuan keuangan.
Program-program edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan memberikan informasi yang akurat mengenai cara mengenali dan menghindari penipuan.
Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam mengevaluasi setiap penawaran investasi yang diterima.
Dalam menangani kasus penipuan keuangan, OJK membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal.