JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.
"Kami sudah mengutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet saat mengunjungi Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999—2004 Amien Rais.
Peristiwa penerimaan usul dari Amien Rais itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
BACA JUGA:PDIP Buka Peluang Gandeng PKB Usung Anis jadi Gubernur Jakarta
BACA JUGA:Khofifah Sebut Dukungan Golkar pada Pilkada Jatim Tanpa Mahar
Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi tersebut, Bamsoet menegaskan kembali bahwa pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.
"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang,ya," kata Bamsoet.
Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basara juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR.
Dalam tata tertib tersebut, dijelaskan bahwa MPR tidak diperbolehkan untuk mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.
"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia.
BACA JUGA:KPU Harus Patuhi Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah
BACA JUGA:Disebu Akan Maju di Pilkada Jakarta 2024 : Ini Penjalasan Kaesang !
Oleh karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.
Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan alasan menghilangkan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden saat periode kepemimpinannya di lembaga itu.