Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.
PPh tersebut untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat 31 Mei 2024 : Naik Rp8.000 Jadi Rp1,337 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis 30 Mei 2024 : Anjlok Rp9.000 Jadi Rp1.329.000 per Gram !
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian harga emas pecahan Antam berdasarkan data dari Logam Mulia:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp714.000
2. Harga emas 1 gram: Rp1.328.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.596.000
4. Harga emas 3 gram: Rp3.869.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.415.000
6. Harga emas 10 gram: Rp12.775.000
7. Harga emas 25 gram: Rp31.812.000
8. Harga emas 50 gram: Rp63.545.000