Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju tidur korban, satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tumin dan Bambang dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 332 KUHP.
Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi korban.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan yang memadai.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi korban untuk mendapatkan konseling psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami.
Proses pemulihan psikologis memerlukan waktu dan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dan kehidupannya tanpa adanya stigma atau diskriminasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kejahatan seksual.
Masyarakat harus lebih waspada terhadap tanda-tanda kejahatan seksual di sekitar mereka dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya tindakan yang mencurigakan.
Penting juga untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.
Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak mereka agar anak merasa aman untuk melaporkan segala bentuk pelecehan yang dialaminya.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.