15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai 10.000 Rupiah).
19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Nah itulah syarat-syarat pendaftaran SIPENCATAR, pastikan semua persyaratan tersebut dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar! (yat)