PALEMBANG - Pemerintah Indonesia sedang merencanakan sistem penggajian baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut sebagai skema gaji tunggal atau single salary.
Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan pada tahun 2024. Dalam skema ini, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima satu sumber penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan.
Sistem single salary terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja). Tingkat atau grading dalam sistem ini akan menentukan besaran gaji berdasarkan jabatan dan golongan PNS.
Meskipun masih dalam tahap perencanaan, rencana ini sudah menuai pro dan kontra di kalangan ASN.
Dian, seorang PNS di Pemkot Palembang, kurang setuju dengan single salary. Menurutnya, beban kerja PNS berbeda-beda, dan sistem ini mungkin tidak mempertimbangkan perbedaan tersebut.
Nia juga menyatakan ketidaksetujuannya, sementara Li berharap keputusan pemerintah tetap adil.
Seorang PNS di Ogan Ilir, Adam, menyatakan bahwa apapun keputusan pemerintah, ASN akan mengikuti aturan yang ada. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami aturan tersebut secara teknis.
Lailata Ridha SH, anggota DPRD Kota Palembang, menyatakan bahwa pemerintah masih terus membahas dan mencari formula terbaik sebelum kebijakan single salary diterapkan.
Ia berharap agar konsep matang dan sosialisasi yang baik dilakukan sebelum kebijakan ini diterapkan.
Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menjelaskan bahwa single salary diterapkan untuk memastikan keberlanjutan daya beli ASN setelah pensiun.
Pensiunan ASN akan mendapatkan jaminan yang lebih besar, termasuk asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan dana hari tua.
Meskipun ada dukungan untuk sistem gaji tunggal ini, beberapa ASN khawatir bahwa sistem ini tidak akan mempertimbangkan perbedaan beban kerja dan tanggung jawab.
ementara pemerintah terus merancang kebijakan ini, ASN di seluruh Indonesia menunggu hasil final dan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. (rob/ika/sro/tim)