PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah memperlihatkan betapa terjal jalan bagi calon perseorangan untuk ikut berlaga dalam perebutan kursi kekuasaan 5 tahunan.
Di Sumatera Selatan sejauh ini belum muncul calon perseorangan yang akan mengikuti kontestasi pesta demokrasi tersebut.
Banyak yang gagal memenuhi persyaratan pencalonan karena tidak dapat mengunggah cukup berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (Silon KPU) hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
Bakal calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan minimal sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.
BACA JUGA:PSI : Putusan MA tidak Ada Hubungannya dengan Kaesang
Terlebih, masa penyerahan dokumen syarat dukungan melalui Silon relatif pendek, yakni pada 8 - 12 Mei 2024.
Dengan begitu, kemungkinan tidak semua pasangan calon perseorangan yang berminat akhirnya mendaftar.
Hal ini tentu perlu perhatian ke depannya, terutama pada penyelenggaraan kontestasi pesta demokrasi.
Pilkada idealnya memang terdapat banyak kandidat peserta, baik dari jalur partai politik atau perseorangan.
BACA JUGA:KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 31 Mei 2024 : Palembang dan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan !
Dengan begitu, persoalan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong tidak perlu terjadi.
Persoalan partisipasi calon kepala daerah perseorangan terjadi juga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Di kabupaten ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada 2024.