Jalan Terjal Calon Independen Peserta Pilkada Serentak 2024

Sabtu 01 Jun 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Dengan begitu, parpol cenderung merapat ke figur-figur potensial meski merupakan representasi petahana jalur independen,  sementara para pimpinan parpol, yang lazimnya ikut bersaing di pilkada, memilih "jalur aman" di parlemen lokal dengan menjadi legislator.

Para elite parpol cenderung enggan melepas jabatan legislatornya karena untuk maju pilkada harus mundur dari posisi anggota DPRD.

Imbas dari keserentakan pileg, pilpres, dan pilkada adalah bahwa para legislator (aktivis parpol) baru 'berperang habis-habisan' lalu harus 'berperang' lagi dalam pilkada yang tahapannya beririsan.

Ini tentu membutuhkan energi dan 'logistik' yang kuat. 

Para calon kepala daerah cenderung memilih risiko terkecil dalam bersaing pada pilkada.

Selama ini kelolosan/ketidaklolosan syarat dukungan dari jalur perseorangan membutuhkan 'atensi dan restu' pihak tertentu. 

Jadi, cukup berisiko secara politis jika tetap menggunakan jalur perseorangan tanpa basis massa dukungan yang faktual.

Titi Anggraini, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), mengamini bahwa tantangan bagi calon perseorangan cukup berat, dengan beberapa faktor penyebab sedikitnya partisipasi calon independen.

Pelaksanaan pilkada yang beririsan waktunya dengan tahapan pemilu pada tahun yang sama sangat tidak ideal.

Ke depan, harus diatur sedemikian rupa agar dua kontestasi besar tidak digelar pada waktu yang jedanya singkat.

Hal tersebut dapat menguras tenaga, waktu, pikiran, dan logistik dari penyelenggara dan peserta kontestasi demokrasi.

Perlu waktu pemulihan yang cukup sebelum bersaing dari pemilu legislatif/pilpres ke pilkada.

Titi menyebut persyaratan berat dan waktu yang sempit menjadi kendala calon perseorangan tidak turut serta dalam Pilkada 2024.

Mengumpulkan dukungan 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih pemilu terakhir serta verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat jalur independen semakin sulit ditempuh.

Untuk itu, ia menyarankan persyaratan yang ringan serta proporsional dan waktu yang cukup bagi calon jalur perseorangan untuk bisa turut bersaing dalam pilkada.

Terkait waktu yang sempit itu, ia merujuk salah satunya pada durasi pengumpulan dukungan dan pengunggahan dokumen dukungan ke Silon KPU.

Kategori :