Perlu Diatur, Namun tak Merugikan

Jumat 31 May 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 30 Mei 2024 : Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir di Sumsel !

BACA JUGA:Libatkan Pelajar Kendalikan Inflasi dengan Masifkan Program GSMP

Sedangkan sejumlah  warga Kota  Palembang memberikan tanggapan positif terkait kebijakan Pemkot tersebut.

Rahmat, salah seorang warga Alang-Alang Lebar, menyatakan bahwa keterlibatan Camat dan lurah dalam pengaturan tersebut sangatlah tepat.

Menurutnya, hal ini membuat suasana menjadi lebih tertib, tanpa menyebabkan kemacetan atau kerusakan pada jalan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rubbyanto, warga Palembang lainnya, mengatakan,  bahwa pengaturan tersebut sangatlah bagus dan ia sepakat dengan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pengumuman : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Siap-siap Cek Rekening !

BACA JUGA:Mengenal Arti Haji Mabrur, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

"Intinya jika untuk kebaikan bersama tentunya selaku warga masyarakat akan kita dukung.

Sementara, Ah seorang pedagang hewan kurban di Kota Palembang menyambut baik langkah Pemkot dalam mengatur lokasi dagangan. Menurutnya.

Menurutnya,  langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

"Dalam beberapa tahun terakhir, kita memang melihat adanya ketidaknyamanan di sekitar titik-titik penjualan hewan kurban. Mulai dari kebersihan yang kurang terjaga hingga kemacetan lalu lintas akibat parkir sembarangan," ungkapnya.

Meskipun demikian, dirinya  juga berharap agar Pemkot memberikan solusi yang adil bagi pedagang. "Kami sebagai pedagang juga perlu dipertimbangkan.

Lokasi dagangan yang disediakan haruslah strategis dan mudah diakses oleh pembeli," tambahnya.

Jadi lanjutnya,  pentingnya komunikasi yang baik antara Pemkot dan para pedagang dalam proses pengaturan ini. "Dengan komunikasi yang baik, saya yakin kita dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tutupnya.

Sebelumnya Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi mengungkapkan, kebanyakan para pedagang hewan tersebut menyewa lapak milik pribadi perorangan dan tidak dikenakan pajak, oleh karena itu pintu perizinan di camat dan lurah harus jangan sampai melanggar ketertiban kota.

Kategori :