Pengumuman : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Siap-siap Cek Rekening !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/3164d8e06aee32f2dca84aeb9dd95163.jpg)
--
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - PT Taspen (Persero) mengumumkan kabar gembira bagi para penerima pensiun dan tunjangan. Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan kepada mereka mulai tanggal 3 Juni 2024.
Pengumuman ini tentu disambut hangat oleh para penerima, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun, serta para penerima tunjangan lainnya.
Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar untuk TPP THR dan TPP Gaji 13
BACA JUGA:Anggarkan Dana Rp11,5 Miliar untuk Gaji Anggota KPPS
Berdasarkan peraturan ini, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun dan tunjangan.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tahun 2024 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.
Untuk pensiunan yang menerima penghasilan dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan nilai yang paling besar.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 8 Persen. Harus Diimbangi dengan Peningkatkan Kinerja
BACA JUGA:Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Rp7 Juta per Bulan
Selain itu, bagi penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda/duda, maka keduanya akan menerima gaji ke-13.
Direktur Utama PT Taspen, Asep Rahmat, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan dengan cepat dan efisien.
Pembayaran gaji ke-13 ini tentunya menjadi angin segar bagi para penerima pensiun dan tunjangan.
BACA JUGA:Menggairahkan Semangat ASN, Kenaikan Gaji Mulai Januari 2024!