PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Kasus yang menarik perhatian publik ini menunjukkan betapa canggihnya kejahatan siber yang kini merambah ke Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, mengonfirmasi bahwa tersangka Vladimir Kasarski, seorang WNA Rusia, telah diserahkan oleh Polrestabes Palembang kepada Kejari Palembang pada Kamis, 30 Mei 2023.
"Kejari Palembang telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) Rusia Vladimir dari Polrestabes Palembang," ujar Vanni di Palembang, Jumat.
BACA JUGA:Dekan : Belum Ada Laporan Mahasiswa UIN Plagiat Skripsi
BACA JUGA:Warga Gumeg Tertangkap Edarkan Narkoba Dirumah
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencurian atau pembobolan ATM Bank Sumsel Babel.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah penyerahan tahap II dari Polrestabes Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
Diperkirakan, dalam satu hingga dua minggu setelah pelimpahan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar, dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.
BACA JUGA:Nahas! Balita di OKU Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
BACA JUGA:Tragedi di Perkebunan Ubi : Bocah 8 Tahun di Banyuasin Tewas Tersengat Aliran Listrik !
Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang menangani kasus ini sejak laporan diterima pada tanggal 8 April 2024.
Vladimir Kasarski ditangkap setelah penyelidikan intensif yang melibatkan kerjasama antara Polrestabes Palembang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.