Kalau dia tidak aktif, lanjutnya pihaknya tidak bisa mengatakan sebagai anggota partai. Dirinya merasa bingung terkait kasus tersebut dimana di satu sisi Melli merasa namanya di serobot sementara dari partai yang bersangkutan tidak aktif.
"Aku bingung jugo dari melli-nya merasa namanya di serobot kita dari kepartaian juga tidak bisa mengatakan dirinya anggota karena yang bersangkutan juga tidak aktif jadi bagaimana kita harus mengakui dirinya sebagai kader partai," pungkasnya.
Pihaknya, lanjut Edwin menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke KPU Ogan Ilir sebagaimana aturan yang berlaku.
BACA JUGA:6 Kandidat Kembalikan Formulir Pendaftaran Cabup/Cawabup Muara Enim
"Itulah kebiasaan yang sering terjadi apalagi di tingkat desa sering ketemu ada nama saja tetapi orangnya tidak ada. Adanya penyusunan kepengurusan partai di tingkat desa bikin dulu nama atau istilahnya nembak pucuk kudo. Sereing terjadi seperti itu," katanya.
"Kita mendukung penuh KPU untuk menerapkan aturan sebagaimana mestinya," ucap dia.(sro)