Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran proses demokrasi dan pengawasan pemilihan kepala daerah justru disalahgunakan, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Darmawan Iskandar, Idris, dan Karlina, sebagai komisioner Bawaslu yang terlibat dalam kasus ini, menghadapi tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.
Pihak kejaksaan berupaya mengungkap alur dana dan memastikan pertanggungjawaban mereka terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk tiga pimpinan DPRD Ogan Ilir, diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait aliran dana dan peran mereka dalam kasus ini.
Proses persidangan ini menjadi bagian penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi kerugian negara dan masyarakat.***