Serta surat persetujuan melantik dari Gubernur Sumatera Selatan tanggal 16 Mei 2024 Nomor : 821/4933/BKD.II/2024 hal Persetujuan pengukuhan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas di Pemkab. Muara Enim.
BACA JUGA:Pemkab OKU Segera Rehabilitasi Ringan Sekolah Terdampak Banjir
BACA JUGA:PLN Baturaja Lakukan Pemulihan Jaringan Listrik Pascabanjir
"Semua ini tak lebih sebagai upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi agar dapat bekerja dengan baik. Saya berharap jabatan yang selama ini kosong dapat terisi oleh pejabat definitif yang mampu memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mencapai target dari program-program kegiatan yang sudah direncanakan pada perangkat daerahtersebut," jelasnya.(ozi)