Terkait kebijakan ini, tak pelak mendapatkan sejumlah reaksi dari warga terutama para pekerja swasta.
BACA JUGA:Popularitas dan Tingkat Kepuasan Warga Tinggi
BACA JUGA:5.857 Calon Haji Indonesia Berangkat Menuju Jeddah
Seperti dikatakan Sejumlah karyawan swasta di Palembang memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru pemerintah terkait pemotongan 3 persen dari gaji mereka untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Ijal, salah seorang karyawan swasta di Kota Palembang menyatakan, dirinya merasa terbebani dengan kebijakan ini.
“Meskipun memiliki manfaat jangka panjang untuk kepemilikan rumah, tetapi tambahan pemotongan gaji ini memberikan tekanan keuangan tambahan bagi saya,” ujarna, Selasa (28/5).
Sedangka Aan, karyawan swasta di Kota Palembang lainnya mengaku, dirinya merasa bahwa kebijakan tersebut seharusnya disertai dengan insentif atau manfaat tambahan bagi peserta Tapera.
BACA JUGA:Popularitas dan Tingkat Kepuasan Warga Tinggi
“Tanpa itu, rasanya lebih seperti beban tambahan bagi kami yang sudah mencoba mengelola pengeluaran dengan hati-hati,” imbuhnya.
Sedangkan Efi, pekerja swasta lainnya yang juga berdomisli di Palembang mengatakaan, dirinya memahami pentingnya kepemilikan rumah, tetapi pemerintah seharusnya memberikan opsi kepada karyawan untuk memilih apakah mereka ingin bergabung dengan program ini atau tidak.
Memaksa semua karyawan untuk ikut mungkin tidak adil bagi mereka yang memiliki prioritas keuangan lain,” ujarnya dengan nada serius.
Terpisah, Munir salah seorang karyawan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas mengatakan, seharusnya pemerintah menaikkan gaji karyawan sesuai dengan yang diajukan sebelumnya.
“Sehingga saat ada pemotongan untuk Tapera, tidak terasa begitu memberatkan bagi karyawan," harapnya.
Senada dikatakan Suryadi, karyawan perkebunan di kabupaten yang sama.
Dia mendukung kebijakan tersebut jika memang untuk kesejahteraan pekerja.