Tapera Bisa Jadi Beban Tambahan Pekerja !

Selasa 28 May 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Selanjutnya, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Jadi, dana pemanfaatan tersebut adalah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Apabila peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.

Hanya saja, jika status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. ***

Kategori :

Terkait

Selasa 28 May 2024 - 21:36 WIB

Tapera Bisa Jadi Beban Tambahan Pekerja !