PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan yang berbau kontroversial.
Kebijakan tersebut berhubungan dengan gaji utamanya bagi karyawan atau pekerja swasta Dimana gaji para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dimana dalam aturan itu juga telah dikenakan kepada ASN, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Pengumuman : Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Siap-siap Cek Rekening !
BACA JUGA:Tyas Fatoni Apresiasi Pelaksanaan Sriwijaya Expo Tahun 2024
Pada dasarnya, aturan tersebut berisikan mengenai gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 bahwa, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
BACA JUGA:Keputusan Bersama Persetujuan 3 Raperda Ditandatangani
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir OKU Total Rp 5 Miliar
Jadi, besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Perlu diketahui, untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.