Namun, nomor telepon yang diberikan sudah tidak aktif. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Baturaja Timur.
“Tersangka ternyata telah diamankan oleh masyarakat di wilayah Pasar Baru Baturaja. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa madu tersebut memang palsu dan modusnya hanya untuk mendapatkan uang,” tutup Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka Samiri dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 jerigen ukuran 10 liter yang diduga madu palsu berwarna putih, 4 botol madu terdiri dari 2 jenis putih dan 2 merah, 1 sepeda motor Honda Beat hitam nopol BG 5287 ABD Noka: MH1JFP123GK756300 Nosin: JFP1E-2740385 beserta kunci kontak, 1 HP Nokia hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.150.000,” tambahnya. ***