BACA JUGA:Kapolres Minta Siswa Diktukba Jauhi Perilaku tak Terpuji
Dikatakannya, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung.
Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD , termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah.
“Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Iqbal : Hujan Belum Merata di OKI, Terdata 32 Hotspot
Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim.
“Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus,” pungkasnya. ***