Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar : Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda !

Jumat 24 May 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Dahlia

Selanjutnya, memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan, untuk kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Terus Buru Pria Berinisial O, Dalang di Balik Kepemilikan 60 Kilogram Narkoba

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk : Penyebab Travel Masuk Sungai dan Menewaskan 4 Orang !

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 Angka 9 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 6 tahun,” tegasnya. ***

Kategori :