Selanjutnya, memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan, untuk kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Terus Buru Pria Berinisial O, Dalang di Balik Kepemilikan 60 Kilogram Narkoba
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk : Penyebab Travel Masuk Sungai dan Menewaskan 4 Orang !
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 Angka 9 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 6 tahun,” tegasnya. ***
Kategori :