"Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang. Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu hari ini kami musnahkan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pembasmian demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh buruk narkoba," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka, W dan SG, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 13 kilogram sabu pada bulan April 2024.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !
BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang persekongkolan dalam tindak pidana narkotika dan memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peredaran narkoba merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia, termasuk di Palembang.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang sangat merugikan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba selalu menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa Polrestabes Palembang akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, peran serta masyarakat sangatlah penting.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," ujarnya.