Buronan Kasus Maling Ayam Bangkok, Ronaldo Tertangkap Bawa Sajam !

Rabu 22 May 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Dahlia

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !

BACA JUGA:5 Kursi Besi Taman Beregam Raib, Polisi Ungkap Kasusnya

Warga berhasil mengamankan Salman Alfarinzi, namun Ronaldo berhasil melarikan diri.

"Menindaklanjuti laporan korban, tim kami terus melakukan pencarian terhadap Ronaldo yang saat itu berhasil kabur," tambahnya.

Setelah ditangkap, Ronaldo langsung diserahkan ke unit reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Barisi Sijabat menegaskan bahwa Ronaldo akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya. ***

Kategori :