"Apalagi sekarang kita baru saja bangkit setelah pandemi. Mudah mudahan ada kebijakan dari pemerintah," harapnya.
Semetara, Yudi, salah seorang calon jemaah haji yang sudah mendaftar mengaku sangat berat dengan naiknya tarif ini.
"Ya, saya pergi dengan istri tentu biayanya membengkak lagi. kami harap semoga tidak naik dulu," ujarnya.
Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, hal tersebut baru sebatas usulan dari Kemenag ke DPR RI, belum ada keputusan.
"Itukan baru usulan dari Kementrian Agama ke ke DPR RI, belum ada keputusan. Jika nanti diputuskan, biasanya kami menunggu turunan peraturan tersebut," ungkapnya, Selasa (14/11).
Oleh karena itu tambahnya, mereka dari Kemenag OKI saat ini masih belum bisa menjawab pertanyaan masyarakat, kalau belum ada putusan dari pusat ke provinsi.
"Jadi kita tinggal menunggu, apakah usulan itu disetujui DPR RI atau tidak kita belum tahu. Kalau memang sudah ada keputusan dari pemerintah pusat sesuai persetujuan DPR RI, kita tetap mensosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian dikatakan Mutawali, kalau tahun 2023 melunasi setoran haji senilai Rp23.005.000,00, maka jika usulan tersebut disetujui, pada tahun 2024 sekitar Rp25 juta.
Saat disinggung kenaikan BPIH itu memberatkan jemaah? Mutawali menerangkan, jika mau hitung-hitungan pendapatan masyarakat jelas berat. Tetapi, kalau hitung-hitungan demi keadilan, justru menguntungkan jemaah yang belum berangkat.
"Karena subsidi untuk melengkapi keberangkatan jemaah sekarang dari subsidi nilai manfaat jemaah yang belum berangkat. Kalau setorannya Rp25 juta, maka tidak terganggu," tuturnya.
Masih kata dia, Kemenag OKI setuju-setuju saja adanya usulan itu, jika memang naik mereka akan sosialisasikan, yang penting menjalankan sesuai dengan keputusan.
"Harapan kita, kalau pun naik tidak terlalu besar-besaran, kasihan masyarakat yang belum memahami di bidang itu. Mudah-mudahan naiknya tidak seberapa," tutupnya.
Harus Dikaji Ulang
Rencana Menteri Agama untuk kembali menaikkan harga ongkos naik haji, sebaiknya dikaji ulang.Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Fadli ST, Selasa (14/11).
Permintaan ini disampaikan Syaiful menanggapi wacana Menteri agama yang kembali melakukan kenaikan ibadah haji dari Rp 90 juta tahun lalu menjadi Rp 105 juta untuk pemberangkatan 2023 ini.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya meninjau ulang rencana tersebut.