Aksi perampasan tersebut terjadi, Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !
BACA JUGA:Polres Banyuasin, TNI, dan Satpol PP Bongkar Gudang CPO Ilegal : Pemilik Gudang Kemana ?
Tak terima perlakuan Debt Collector dari pihak leasing tersebut yang diduga bertindak arogan, korban Abdul Sani, melalui kuasa hukumnya Nopri Yansyah, melaporkan aksi perampasan itu ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 28 November 2023, pukul 11.59 WIB.
Kini kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polda Sumsel. (yat)
Kategori :