BACA JUGA:Dapat DBH Sawit Rp8,6 Miiar, Pemkot Prabumulih Bakal Prioritaskan Infrastruktur ke Kebun Sawit
Ia menyampaikan bahwa Iyon telah membeli tanah tersebut pada tahun 1989 dengan harga ratusan juta.
Namun, Angga menolak untuk memberikan persetujuan atas surat perjanjian jual beli tanah, mengingat tanah tersebut berada di daerah aliran sungai.
"Pemilik tanah ini sempat menemui saya, meminta agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai," papar Angga.
Angga meminta pihak berwenang yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan kepolisian agar menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Minta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini," pintanya. ***