PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Zainab alias ZN, seorang bidan yang juga mantan lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, mengungkap fakta babak baru.
Senin, 20 Mei 2024, pihak kepolisian resmi menetapkan Zainab sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menjerat Zainab dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 huruf b, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Prabumulih, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, didampingi Wadirkrimsus AKBP Witdiardi SIK, Kapolres Prabumulih Endro Aribowo SIk, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa Zainab telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dugaan malapraktik yang dilakukannya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan, Muncul Surat Terbuka untuk Kapolres Prabumulih
Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Register (STR) milik Zainab telah habis masa berlakunya.
"SIPB atas nama bidan ZN ternyata telah mati sejak 26 Juli 2010. Sementara, Surat Tanda Register bidan atas nama ZN juga telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017," ungkap Sunarto.
Hal ini berarti, secara hukum, Zainab seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik medis atau memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Video Viral : Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek !
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN