Berbagai hambatan seperti kurangnya respon dari daerah lain seperti Riau dan pengaruh elit politik membuat proses tersebut terasa sulit.
Namun, melalui perjuangan dan kesatuan masyarakat, kepulauan Bangka Belitung akhirnya berhasil memperoleh status provinsi yang merdeka.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui keberadaan Bangka Belitung sebagai provinsi yang lepas dari Provinsi Sumatera Selatan melalui Undang-Undang No. 27 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Raja Karet Indonesia : Berikut Daftar 10 Provinsi Penghasil Karet Terbesar !
Penetapan ini dilakukan pada tanggal 21 November 2000.
Pada tanggal tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi terbentuk dan Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai ibukota provinsi ini.
Sejak saat itu, Bangka Belitung telah menjalani proses pembangunan dan pembentukan identitas provinsi yang unik.
Dalam hal kondisi geografis, Bangka Belitung terdiri dari dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Topografinya terdiri dari rawa-rawa, dataran rendah, bukit, hutan bakau, dan hutan lebat. Di sepanjang pesisir pantai, terdapat hamparan batu granit yang menjadi ciri khasnya.
Batas wilayah Bangka Belitung juga cukup unik, dengan Selat Bangka memisahkan antara Pulau Sumatra dan Pulau Bangka, sementara Selat Gaspar memisahkan Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Di sebelah utara terdapat Laut Tiongkok Selatan, di selatan adalah Laut Jawa, dan di timur adalah Pulau Kalimantan yang dipisahkan oleh Selat Karimata.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah hasil pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Bangka Belitung hanya merupakan bagian dari Sumatera Selatan bersama dengan Banten dan Gorontalo.
Namun, dengan terbentuknya provinsi ini, terjadi penambahan empat kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Dampak dari terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat signifikan.