Selain berhasil mengamankan kedua tersangka sambung perwira pertama (pama) Polri ini, pihak tim opsnal juga berhasil menyita 39 penrol sebagai barang bukti (BB).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Herli Setiawan, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun," tegasnya.***
Kategori :