PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemilihan Umum Pilkada sudah mulai memasuki tahapan.
Terkait hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju atau nyalon Pilkada harus mengundurkan diri.
Hal ini ditegaskan melalui surat edaran (SE) mengenai imbauan pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024.
SE ini bakal segera diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT ke-44 Dekranasda di Solo
BACA JUGA:Daftar 10 Kepala Daerah Paling Tajir di Sumatera Selatan : 2 Maju di Pilgub Sumsel 2024 !
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan tegas menyatakan jika Pj kepala daerah ingin maju saat Pilkada 2024, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pendaftaran dibuka.
"Tidak boleh mereka (Pj kepala daerah) jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," tegas Tito Karnavian.
Tito mengungkapkan, mengenai penerbitan SK sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah koordinasi dengan Ketua KPU. Nanti akan terbit peraturan KPU," kata Tito, belum lama ini.
BACA JUGA:Hasil Kerja dan Cepat Tanggap Jadi Faktor Penentu Elektabilitas RD
Saat ini sambung Tito, soal surat edaran yang nantinya ditujukan kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan, masih dipikirkan waktu yang tepat.
Pasalnya, untuk Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu. Yang jelas apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah harus mengundurkan diri," tegasnya lagi.