Seperti yang dilansir di website resmi DPR RI dpr.go.id diawal rapat, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim kembali Gencarkan OPM untuk Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:Hiswana Migas OKU Raya Distribusikan LPG 3 Kg ke Daerah Terdampak Banjir
Namun kata 'bersedia' itu dinilai memuat diksi yang multitafsir. Karena itu Ketua
Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin meminta agar embel-embel 'bersedia' itu dihilangkan.
“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon (kepala daerah), dia (caleg terpilih) sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih," tegasnya. (yat)