Kronologis peristiwa ini, menurut keterangan AKP Bondan Try Hoetomo, terjadi di depan pos jaga PT. GAL Desa Muara Merang.
Salman, diduga kuat karena sakit hati dan merasa dihina oleh Lambok Pandiangan, mengambil sebilah parang dari perahu yang berada di parit sungai buring dekat pos jaga.
Dengan dinginnya, ia menyerang Lambok Pandiangan hingga menyebabkan kematian di tempat.
Saat ini, Salman telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menduga bahwa Salman melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini memberikan catatan kelam dalam dunia kerja dan menunjukkan betapa pentingnya penanganan konflik secara bijaksana.
Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dari perasaan sakit hati dan konflik yang tidak terselesaikan, guna mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. ***