BACA JUGA:Partai Golkar Sumsel Kirimkan 2 Nama Balon Gubernur ke DPP : Bocorannya Terungkap !
Peraturan bagi ASN harus mengundurkan diri berdasarkan aturan tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menambahkan calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.
Untuk Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," ungkapnya.
Ummi Wahyuni melanjutkan untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan parai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Bakal calon yang diusulkan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
"Dokumen terdiri dari surat laporan dan tanda terima. Hal itu merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," tuturnya.
Diketahui, netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu
SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu, di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ant)