Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan perubahan harga yang terjadi, pelaku pasar emas di Indonesia diharapkan untuk memperhatikan fluktuasi harga serta ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan.***
Kategori :