"Kemudian, untuk dana pensiunan yang diatur dalam UU Desa baru ini, sebenarnya cukup bagus juga. Artinyakan ada penghargaan sedikit kepada kades, apalagi sudah mencapai 2 periode," tutupnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
Untuk diketahui UU desa yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 poin penting yang menjadi harapan seluruh kepala desa di seluruh tanah air, yakni Perpanjangan masa jabatan.
Dimana sejumlah perubahan signifikan di UU Desa menggebrak publik, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Sebelumnya, kepala desa hanya dapat menjabat selama enam tahun, namun dengan revisi terbaru ini, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun.
Meskipun demikian, batasan dua periode masih diberlakukan, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.
Langkah ini, meski tidak sesuai dengan permintaan awal dari beberapa kepala desa yang menginginkan masa jabatan hingga sembilan tahun, tetap menjadi langkah berani dalam penyempurnaan sistem pemerintahan desa.
Selanjutnya, kepala desa akan terima uang pensiun.
Salah satu aspek lain yang menonjol adalah pengenalan tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 UU Desa yang baru.
Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ini merupakan penghargaan yang layak bagi kepala desa yang telah mengabdikan diri secara penuh dalam menjalankan tugasnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun pemberian tunjangan pensiun telah diatur, besaran yang tepat belum ditentukan dalam UU Desa tersebut.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Kemudian Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan.
Perubahan lain yang cukup mencolok adalah tata cara pemilihan kepala desa.
Dalam pasal 34A, UU Desa yang baru memungkinkan calon kepala desa untuk memenangkan pemilihan tanpa melalui proses pemungutan suara jika menjadi calon tunggal.