PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengambil langkah cepat dalam menangani kasus dugaan malapraktik yang melibatkan seorang bidan berinisial ZN.
Kasus ini menjadi sorotan setelah menjadi viral di media sosial.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif.
Langkah pertama yang diambil adalah melakukan penggeledahan di rumah dan tempat praktik bidan ZN.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan, Muncul Surat Terbuka untuk Kapolres Prabumulih
BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih Periksa Oknum Bidan
Setelah penggeledahan dilakukan, tim penyidik juga melakukan pemasangan garis polisi (police line) di tempat praktek bidan tersebut, menandakan bahwa area tersebut merupakan bagian dari tempat kejadian perkara yang sedang diselidiki.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus ini menjadi viral di media.
Penyelidikan dilakukan dengan serius, termasuk pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk bidan ZN sendiri.
"Termasuk bidan ZN sudah kita ambil keterangan," ujar Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan kepada wartawan.
BACA JUGA:Mabes Polri Gerebek Vila Pabrik Narkoba
BACA JUGA:Minta Tambahan Bayaran, PSK Dibunuh dan Mayatnya Dimasukkan Dalam Koper
Selanjutnya, AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa apabila terpenuhi unsur pidana dengan dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHP, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan tersangka dapat ditetapkan.
Dijelaskan kasat reskrim Herli Setiawan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tempat obat dan pakaian yang dikenakan oleh bidan ZN saat mengobati korban.
Ketika ditanya apakah keluarga korban sudah melaporkan kasus tersbeut, kasat reskrim menuturkan hingga saat ini korban belum melapor.