Roby Ardiansyah, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa jumlah minimal dukungan ini diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"DPT di Ogan Ilir berada dalam rentang antara 250 ribu hingga 500 ribu pemilih.
Berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT untuk menentukan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan," ungkap Roby.
BACA JUGA:Akankah HDC Vs MAHAR di Pilgub Sumsel 2024 ? Pakar Politik Sebut 3 Keunggulan Herman Deru !
BACA JUGA:Siapa dari Dua Sosok Ini Bakal Mendampingi Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024 : Ini Bocorannya !
Selain itu, pasangan calon perseorangan juga harus memastikan bahwa dukungan mereka tersebar merata di setidaknya sembilan kecamatan dari total 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan dukungan yang diterima mencerminkan keseluruhan wilayah kabupaten.
Kendati demikian, KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dukungan tersebut.
Roby menegaskan bahwa pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT akan dipastikan keabsahannya melalui data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Dukcapil.
"Pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT akan dicocokkan data kependudukannya dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan keabsahannya. Mereka harus merupakan warga Ogan Ilir dan akan dilakukan konfirmasi secara faktual," jelas Roby.
Meskipun pendaftaran telah segera dibuka, hingga saat ini belum ada pasangan calon perseorangan yang menyatakan minatnya untuk maju pada Pilkada 2024 dari jalur dimaksud.
Roby mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut.
"Kami masih menunggu untuk melihat apakah akan ada paslon perseorangan yang mendaftar. Kami siap menerima pendaftaran dan memberikan bimbingan yang diperlukan kepada para calon," tambahnya.***