Meskipun Maikel mencoba menolong korban, dia juga menjadi korban luka bacok oleh pelaku.
Maikel berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dari warga desa, sementara Arif dan Firman dibawa ke rumah sakit.
Namun, Arif akhirnya tidak berhasil bertahan hidup dan meninggal dunia karena luka-lukanya.
BACA JUGA:Kesal Rumahnya Dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri : Begini Kronologi Kejadiannya !
Setelah dirawat di rumah sakit, Firman Apriadi akhirnya ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian termasuk 1 bilah parang, serta pakaian korban dan tersangka.
Dari pengakuan Firman, dia mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dia telah menginap di kebun kopi miliknya selama lima malam.
Ketika dia hendak pulang dengan hasil panen buah kopi, dia dihadang oleh korban dan langsung diserang, sehingga dia merasa perlu membalas serangan tersebut.
Firman juga mengakui bahwa beberapa tahun lalu, dia pernah berkonflik dengan korban terkait masalah kebun.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan di Desa Ulak Dabuk untuk mencegah adanya tindakan balasan dari kedua belah pihak.
Meskipun demikian, Firman menyesali perbuatannya dan siap menerima hukuman yang dijatuhkan.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya dendam lama yang bisa berujung pada tindakan tragis seperti pembunuhan.
Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara damai dan terpuji.
Insiden ini juga menyoroti dampak psikologis dan sosial dari konflik yang berlarut-larut.
Dendam yang tidak terselesaikan dapat menyebabkan situasi yang berbahaya bagi semua pihak yang terlibat.