Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional.
BACA JUGA:Kabar Gembira ! ITPLN Perpanjang Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Negara Akan Kuat karena Oposisi yang Kuat
Kemudian untuk embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah, kegiatan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; serta penanganan bencana, jelas Juru Bicara Kemenhub Adita.**