LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Kehebohan muncul akibat kedai non halal yang diduga tidak memiliki izin di tengah masyarakat Kota Lubuklinggau.
Dalam menyikapi masalah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah mengambil tindakan tegas untuk menangani situasi tersebut.
Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, langsung melakukan rapat dan turun langsung ke lokasi kejadian.
BACA JUGA:Siap-siap PPDB Tingkat SMP di Kota Lubuklinggau Segera Dibuka : Catat Tanggalnya !
BACA JUGA:Atlet Kota Lubuklinggau Meradang, Bonus Prestasi Porprov Sumsel XIV Tak Kunjung Cair
Hasilnya, kedai yang terletak di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, langsung ditutup sementara.
"Karena setelah kita turun dan kita cek, ternyata izinnya belum lengkap. Makanya kita tutup dulu sementara. Selain itu, spanduk mereka yang berada di depan kedai juga kita minta turunkan," tegasnya.
Menurut Surya Darma, selain kelengkapan izin, kedai tersebut juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:H Trisko Defriansyah Sidak Langsung ke RS dan Disdukcapil Lubuklinggau dan Temukan Hal Ini!
"Selain itu, izin yang diperlukan cukup banyak, termasuk izin dari MUI, BPOM, dan sebagainya. Semua itu harus dilengkapi terlebih dahulu. Yang terpenting, izin tersebut harus diterima oleh masyarakat setempat," tambahnya.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Pemkot akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan izin operasional bagi kedai tersebut.
Kedai non halal tersebut, yang dikenal dengan merek Oriental Kedai Non Halal, menyajikan berbagai macam menu kepada pelanggannya.
BACA JUGA:Waduh ! Bukit Sulap di Lubuklinggau Menghilang dari Pandangan Sejak 3 Hari Terakhir
BACA JUGA:Fenomena Embun Pagi di Lubuklinggau: Berkat Alam yang Jarang Terjadi !