Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal nya berusaha mengambil paksa mobilnya.
"Untuk pidana nya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.
Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya. (ant)
Kategori :