Polisi Buru 10 Oknum Debt Collector di Palembang

Kamis 25 Apr 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal nya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidana nya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian.

Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya. (ant)

Kategori :