Tersandung Dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz : Netty Herawati Resmi Tersangka dan Langung Ditahan !

Kamis 25 Apr 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

LUBUKLINGGAU, BACAKORAN.COM - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya sampai juga pada proses penetapan tersangka.

Penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mura, Netty Herawati, sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

"Jadi pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka terhadap perkara ini (korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz)," ungkap Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel Wenharnol, didampingi Kasi Pidsus Anca  Akbar, dalam keterangan Persnya, Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Netty Herawati, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) Mura, juga langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Antisipasi Coret-coret dan Konvoi, Pengumuman Kelulusan Dilakukan Secara Online

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Pemberangkatan JCH Muara Enim

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Netty Herawati, menjalani proses pemeriksaan penyidik yang dilakukan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dijelaskan Wenharnol, penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz ini dimulai sejak Agustus 2023 lalu.

Dimana untuk kegiatan makan minum Rumah Tahfidz tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001-2022 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Mura senilai hampir satu miliar rupiah tepatnya Rp 948. 760.000.-.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, terdapat kerugian negara senilai Rp172.760.000.-

BACA JUGA:Sudah Setahun Terakhir, Amirudin Mengepok Minyak di SPBU

BACA JUGA:Banyak Keluhkan Sampah dan Kegagalan Meraih Adipura, Pj Wako Prabumulih Angkat Bicara

Mengenai penahanan terhadap tersangka, ditegaskan Wenharnol, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP, seperti ancaman hukuman diatas 5 tahun, agar tersangka tidak melarikan diri dan lainnya.  

"Intinya kita lakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkara ini," pungkasnya. (yat)

Kategori :