Dengan ditetapkannya tersangka DB, maka total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik menjadi enam orang.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan," jelas Syahron.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut untuk membawa para pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ant)
Tags : #undang-undang pemberantasan korupsi
#transaksi saham lcgp
#tindak pidana korupsi
#surat tap-4162/m.1.1/fd.1/04/2024
#pt bukit asam tbk
#penetapan tersangka
#penahanan tersangka
#korupsi dana pensiun
#kerugian keuangan negara
#kejaksaan tinggi dki jakarta
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Aug 2025 - 19:49 WIB
Riza Chalid Diburu: Kejagung Sita Aset Mewah, Pemerintah Siap Tempuh Jalur Ekstradisi
Rabu 30 Jul 2025 - 20:28 WIB
Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Rabu 23 Jul 2025 - 20:27 WIB
Serahkan Tiga Aset Bernilai Miliaran
Selasa 01 Jul 2025 - 16:24 WIB
Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Sabtu 14 Jun 2025 - 19:44 WIB
Cik Ujang Ingatkan PTBA Terus Berperan Dalam Pembangunan di Sumsel
Terpopuler
Kamis 14 Aug 2025 - 19:34 WIB
Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika
Kamis 14 Aug 2025 - 19:40 WIB
Mapolres Lubuklinggau Diserbu Ratusan Warga, Ini yang Dilakukan!
Jumat 15 Aug 2025 - 08:24 WIB
SUV Turbo Lawan MPV Diesel: Membandingkan Mitsubishi Destinator dan Toyota Innova Reborn !
Jumat 15 Aug 2025 - 07:00 WIB
Nasi Goreng Hongkong: Cita Rasa Lezat yang Memikat Lidah Pecinta Kuliner
Jumat 15 Aug 2025 - 11:41 WIB
Jaga Kesehatan Kulit dan Hancurkan Lemak dengan Daun Cakra Cikri
Kamis 14 Aug 2025 - 20:48 WIB
PCO: Kenaikan PBB Murni Kebijakan dan Daerah
Terkini
Jumat 15 Aug 2025 - 16:39 WIB
Bus Sinar Dempo Terjun ke Jurang: Seruduk Rumah Warga hingga Hancur, Begini Kondisi Penumpang !
Jumat 15 Aug 2025 - 16:17 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 15 Agustus 2025: Turun Rp24.000 Menjadi Rp1.909.000 per Gram !
Jumat 15 Aug 2025 - 16:03 WIB
Semarakkan HUT RI ke-80, Kejari Lubuklinggau Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Jumat 15 Aug 2025 - 15:57 WIB
Kompak! DPRD Prabumulih dan Walikota Nonton Bareng Pidato Kenegaraan Presiden
Jumat 15 Aug 2025 - 15:53 WIB
Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih
Jumat 15 Aug 2025 - 14:51 WIB
Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi
Jumat 15 Aug 2025 - 14:47 WIB
Muba Siap Bersinergi Dukung Program Nasional di Bidang Pangan, Pendidikan, dan Pelayanan Publik
Jumat 15 Aug 2025 - 14:42 WIB
Perkuat Kemitran Global, Pemkab Muba Hadiri AGMF 2025 di Malaysia
Jumat 15 Aug 2025 - 14:37 WIB
Tribun Taman Kota Baturaja Jadi Sasaran Vandalisme
Jumat 15 Aug 2025 - 14:31 WIB