Dengan ditetapkannya tersangka DB, maka total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik menjadi enam orang.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan," jelas Syahron.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan penetapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut untuk membawa para pelaku keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (ant)
Kategori :